15.3 C
Los Angeles
Monday, December 23, 2024

Polresta Bulungan Perketat Pengamanan di Objek Vital untuk Jamin Keamanan Warga

Polresta Bulungan Perketat Pengamanan di Objek Vital...

Polresta Bulungan Lakukan Pengamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru 2024

Polresta Bulungan Lakukan Pengamanan Ibadah Natal dan...

Polresta Bulungan Perketat Pengamanan Logistik Pemilu di Dome Sport Centre

Polresta Bulungan Perketat Pengamanan Logistik Pemilu di...

Polisi Surabaya Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Kabel Milik PT KAI

Detik PolisiPolisi Surabaya Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Kabel Milik PT KAI

Residivis Pencuri Kabel Milik PT KAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis (MS) Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya karena Curi Kabel Milik PT. KAI

Surabaya – Satu pelaku pencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (24/10/2022).

 

Perlu diketahui, dari hasil penelusuran polisi, Pelaku yang berinisial MS (45 tahun) ini seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.

Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.

“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Aldino.

Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.

Aldino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles