11 C
Los Angeles
Thursday, March 28, 2024

Polresta Malang Kota siapkan skema antisipasi kepadatan mudik

Polresta Malang Kota siapkan skema antisipasi kepadatan...

Bhayangkari Polsek Sukun Polresta Malang Kota Berbagi Takjil

Bhayangkari Polsek Sukun Polresta Malang Kota Berbagi...

Gerak Cepat Anggota Polsek Rungkut Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor

Detik PolisiGerak Cepat Anggota Polsek Rungkut Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor

Polsek Rungkut Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kepolisian Sektor Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (29), pelaku beraksi di Jalan Rungkut Asri Tengah 2 Surabaya.

Kepala Polsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto dalam keterangan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari korban, yang awalnya mengetahui bahwa sepeda motornya yang di parkir di samping Klinik Pusura Surabaya di otak atik oleh dua pelaku.

“Pencurian satu unit sepeda motor berawal pada Kamis (17/11/2022) sekitar jam 09.11 WIB, yang dilakukan oleh dua orang pelaku S dan satu rekannya Baidowi (DPO), dengan peran yang berbeda,” kata Iptu Joko.

Iptu Joko menjelaskan, dua tersangka S saat melakukan pencurian motor mereka merusak dengan membuka tutup kunci kontak dan setelah terbuka pelaku memasukkan anak kunci T, yang dirusak secara paksa dan kemudian diketahui oleh korban lalu berteriak maling-maling.

Setelah ulah pelaku diketahui oleh pemilik lantas keduanya kabur melarikan diri namun dalam pelarian salah satu pelaku apes mereka ditangkap oleh korban dan kebetulan di tempat tersebut ada anggota opsnal Polsek Rungkut Surabaya, yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi kemudian berhasil ditangkap.

Dari kejadian tersebut teman pelaku bernama Baidowi (DPO) melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Rungkut Surabaya.

Saat kita interogasi S mengakui semua perbuatannya sekarang kami tahan di Polsek Rungkut Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joko pada Kamis (22/12/2022).

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu lembar STNK Asli, 2 anak kunci T.

Atas perbuatan S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles