17.7 C
Los Angeles
Thursday, December 26, 2024

Jambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya, 2 Pria Ditangkap Polres Metro Tangerang

Berita Polisi IndonesiaJambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya, 2 Pria Ditangkap Polres Metro Tangerang

Jambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya, 2 Pria Ditangkap Polres Metro Tangerang

Dua pria berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29), Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diamankan setelah menjambret handphone iPhone milik seorang wanita di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal. Keduanya juga diduga kerap beraksi mengincar wanita sebagai korbannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.

“Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan Ramadan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan ‘maling-maling’, tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (26/3/2024).

Karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak belukar.

“Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Anggota ngsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini,”ujarnya.

Dari pelaku lanjut Kapolres, diamankan barang bukti handphone iPhone 11 milik korban. Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan di bawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung ditahan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles