Menurun, Polres Metro Tangerang Tangani 2.812 Kasus pada 2023
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) bersama Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat pemaparan kinerja sepanjang 2023, Jumat 29 Desember 2023.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mencatat jumlah kasus kriminal yang ditangani pada tahun 2023 sebanyak 2.812 kasus.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 5,4 persen, dari 2.973 kasus pada 2022,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mempublikasikan kinerja sepanjang 2023, Jumat 29 Desember 2023.
Sedangkan untuk jumlah penyelesaian perkara atau Crime Clearance di tahun 2022 sebanyak 2.461 kasus. Di tahun 2023 penyelesaian kasus naik menjadi 2.567 kasus atau sekitar 4,3 persen.
Menurut Zain, bertambahnya penyelesaian kasus di tahun ini karena kemampuan penyidik semakin meningkat dalam mengungkap suatu perkara yang dilaporkan.
“Ada peningkatan kemampuan penyidik mengenai taktik dan tehnik penyelidikan/penyidikan, optimalnya pengawasan proses penyidikan yang dilakukan oleh Siwas, Sikum, Si Propam serta Pembina Fungsi Polres Metro Tangerang Kota,” paparnya.
Pihaknya pun mencatat sejumlah kasus konvensional tahun 2022 sebanyak 349 Kasus, turun 22 persen di tahun 2023 ini.
Lebih dalam lagi, Zain menyebutkan terkait jenis kasus yang meningkat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota adalah kasus tawuran dari 14 kejadian menjadi 19 kejadian.
Crime indeks yang menonjol didominasi Curanmor, penipuan, penggelapan dan curat.
“Meningkatnya kasus tawuran ini disebabkan karena kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pembatasan penggunaan media sosial (medsos), pengaruh di lingkungan tempat tinggal dan sekolah, hingga memudarnya kegiatan positif untuk remaja di lingkungan seperti pengajian, pesantren kilat, karang taruna maupun olahraga,” ujar Zain.
Satu kasus pencabulan yang menonjol pada bulan Januari 2023 adalah kasus pencabulan terhadap 7 anak di bawah umur yang dilakukan tersangka berinisial M als A Bin EL seorang guru agama di daerah Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Korbannya sebanyak tujuh orang anak di bawah umur berusia mulai dari 8 hingga 13 tahun dengan barang bukti baju yang digunakan para korban, termasuk rok jenis levis korban, kasus ini menjadi catatan menonjol yang terjadi,” ungkap Zain.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor mengalami penurunan. Hasil ungkap kasus curanmor, sejumlah barang bukti motor telah dikembalikan kepada pemilik berdasarkan surat tanda kendaraan bermotor yang sah yang dimiliki korban.
“Penggunaan teknologi Informasi masih tercatat sebagai sarana mempermudah suatu tindak kejahatan. Namun teknologi informasi juga dapat mempermudah polisi mengungkap kasus curanmor melalui rekaman CCTV terpasang,” jelas Zain.
Lalu, melalui program polisi RW dan Jumat curhat hingga pengaktifan kembali siskamling atau sistem keamanan lingkungan, dinilai Zain dapat menekan terjadinya tawuran maupun tindak kejahatan jalanan lainya.
Polisi mengedukasi pelajar mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK tentang bahaya tawuran, hoax, bullying, sara penggunaan media sosial yang menyimpang sebagai sarana kejahatan jalanan seperti geng motor maupun begal.
Deklarasi tolak kekerasan, hoax, bullying, geng motor, begal dengan merangkul pegiat media sosial kita lakukan di tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang rawan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kita rutin gelar operasi kejahatan jalanan melalui tim patroli presisi, termasuk kita buatkan pos-pos pantau di perbatasan wilayah,” terang Zain.