18.9 C
Los Angeles
Monday, October 14, 2024

Presiden Jokowi Resmi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri

Presiden Jokowi Resmi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka...

Presiden Jokowi Resmi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri

Presiden Jokowi Resmi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka...

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Ikuti Latihan Peningkatan Kemampuan Sistem Manajemen Pengamanan

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Ikuti Latihan Peningkatan Kemampuan...

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Berita UtamaPakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Jakarta. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera, Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, angkat bicara mengenai polemik kasus Kopi Sianida yang diangkat dalam film Ice Cold.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, status hukumnya sudah dinyatakan incraht dengan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model.

“Artinya yang dititikberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa,” ujar Alpi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/23).

Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kata Alpi pada dasarnya telah diuji oleh Hakim. Bahkan, hal itu telah diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, baik fakta dari penutut umum dalam berkas perkara penyidikan, maupun fakta dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak,” ungkapnya.

Terdakwa Jessica Wongso pun dinyatakan bersalah sudah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke, bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum. Dengan kata lain, penetapan pelaku sebagai pihak yang bersalah dinyatakan oleh hakim, bukan hanya dari penyidik.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles