15.9 C
Los Angeles
Sunday, November 10, 2024

Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load

Detik PolisiPenjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load

Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load

Banyak pelanggaran lalu lintas yang belum di pahami oleh masyarakat luas. Salah satunya terkait kendaraan ODOL (Over dimensi dan Over load) yang hingga saat ini masih merajalela di jalan raya. Sementara masyarakat tak banyak tahu bahwa Over dimensi dan Over load adalah dua substansi berbeda yang sama-sama melanggar hukum.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum,  OVER DIMENSI adalah Kejahatan  sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

OVER DIMENSI merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan Proses penyidikan dan membuktikan Mens Rea atau Niat Jahat seseorang atau koorporasi, ucapnya.

Unsur – Unsur Pidana OVER DIMENSI:

1. Barang siapa memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah RI, membuat, merakit, memodifikasi Ranmor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji type.

Yang dapat di hukum dan sanksi pidana :
1. Pengemudi, dengan Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan SIM dan Pembebanan Kerugian.

2. Pengurus Perusahaan, dikenakan Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : 3 x Denda Pokok.

3. Perusahaan, dapat di Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan Ijin Perusahaan Angkutan.

4. Karoseri, Bengkel dan Importir, dapat di Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan Ijin, terangnya.

Sedangkan OVER LOAD adalah Pelanggaran sesuai pasal 316 ayat 1.
Bila over load hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang  pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,  yaitu :

1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang  ( Subyek Pelaku).

2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1.

3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu.

Sehingga tatacara penanganan dan penindakan Kejahatan OVER DIMENSI dan pelanggaran OVER LOAD berbeda, pungkas KBP Made Agus.***
(Red)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles