13.1 C
Los Angeles
Sunday, December 22, 2024

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir...

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan...

Polda Kalimantan Utara Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Detik PolisiPolda Kalimantan Utara Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Polda Kalimantan Utara Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

KALTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 74.959,21 gram pada hari ini, Rabu (5/12/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka, yaitu W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 740.000 jiwa dari bahaya narkotika yang merusak generasi penerus bangsa. Polda Kalimantan Utara akan terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024. Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku,” tambah Kapolda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles