18.4 C
Los Angeles
Saturday, September 14, 2024

Menjelang Pilkada 2024, Polresta Malang Kota Gelar Latpraops Tumpas Narkoba Semeru

Menjelang Pilkada 2024, Polresta Malang Kota Gelar...

Secara Sukarela, Irjen Sandi Sampaikan Pesan Kapolri 

Secara Sukarela, Irjen Sandi Sampaikan Pesan Kapolri Kadiv...

Secara Sukarela, Irjen Sandi Sampaikan Pesan Kapolri v

Secara Sukarela, Irjen Sandi Sampaikan Pesan Kapolri Kadiv...

Polres Metro Tanggerang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian-Pemerkosaan di Indekos Tangerang

Berita PolisiPolres Metro Tanggerang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian-Pemerkosaan di Indekos Tangerang

Polres Metro Tanggerang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian-Pemerkosaan di Indekos Tangerang

pmjnews

 Banten. Polres Metro Tanggerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MFR (24), pelaku pencurian serta percobaan pemerkosaan di salah satu indekos kawasan Neglasari, Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K,.M.Si., mengatakan korban perempuan berinisial LF.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya,” ungkap Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Kamis (12/9/24).

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa saat cekccok pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi penganiayaan.

 

“Saat Cekcok pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga menjelaskan LF akhirnya lolos dari tindakan pemerkosaan setelah melakukan perlawanan. Namun, pelaku justru membawa kabur ponsel milik korban.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” jelasnya.

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho juga mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku MFR akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles