slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiakencang77slot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginjournal Mahjong 79900001journal Mahjong 79900002journal Mahjong 79900003journal Mahjong 79900004journal Mahjong 79900005journal Mahjong 79900006journal Mahjong 79900007journal Mahjong 79900008journal Mahjong 79900009journal Mahjong 79900010journal Mahjong 79900011journal Mahjong 79900012journal Mahjong 79900013journal Mahjong 79900014journal Mahjong 79900015journal Mahjong 79900016journal Mahjong 79900017journal Mahjong 79900018journal Mahjong 79900019journal Mahjong 79900020journal Mahjong 79900021journal Mahjong 79900022journal Mahjong 79900023journal Mahjong 79900024journal Mahjong 79900025journal Mahjong 79900026journal Mahjong 79900027journal Mahjong 79900028journal Mahjong 79900029journal Mahjong 79900030journal Mahjong 79900031journal Mahjong 79900032journal Mahjong 79900033journal Mahjong 79900034journal Mahjong 79900035journal Mahjong 79900036journal Mahjong 79900037journal Mahjong 79900038journal Mahjong 79900039journal Mahjong 79900040Journal Indonesia 79900041Journal Indonesia 79900042Journal Indonesia 79900043Journal Indonesia 79900044Journal Indonesia 79900045Journal Indonesia 79900046Journal Indonesia 79900047Journal Indonesia 79900048Journal Indonesia 79900049Journal Indonesia 79900050Journal Indonesia 79900051Journal Indonesia 79900052Journal Indonesia 79900053Journal Indonesia 79900054Journal Indonesia 79900055Journal Indonesia 79900056Journal Indonesia 79900057Journal Indonesia 79900058Journal Indonesia 79900059Journal Indonesia 79900060Journal Indonesia 79900061Journal Indonesia 79900062Journal Indonesia 79900063Journal Indonesia 79900064Journal Indonesia 79900065Journal Indonesia 79900066Journal Indonesia 79900067Journal Indonesia 79900068Journal Indonesia 79900069Journal Indonesia 79900070Journal Indonesia 79900071Journal Indonesia 79900072Journal Indonesia 79900073Journal Indonesia 79900074Journal Indonesia 79900075Journal Indonesia 79900076Journal Indonesia 79900077Journal Indonesia 79900078Journal Indonesia 79900079Journal Indonesia 79900080Longdom Dokumenter 0001Longdom Dokumenter 0002Longdom Dokumenter 0003Longdom Dokumenter 0004Longdom Dokumenter 0005Longdom Dokumenter 0006Longdom Dokumenter 0007Longdom Dokumenter 0008Longdom Dokumenter 0009Longdom Dokumenter 0010Longdom Dokumenter 0011Longdom Dokumenter 0012Longdom Dokumenter 0013Longdom Dokumenter 0014Longdom Dokumenter 0015Longdom Dokumenter 0016Longdom Dokumenter 0017Longdom Dokumenter 0018Longdom Dokumenter 0019Longdom Dokumenter 0020Longdom Dokumenter 0021Longdom Dokumenter 0022Longdom Dokumenter 0023Longdom Dokumenter 0024Longdom Dokumenter 0025Longdom Dokumenter 0026Longdom Dokumenter 0027Longdom Dokumenter 0028Longdom Dokumenter 0029Longdom Dokumenter 0030Dokumenter Tsi Journal 79900081Dokumenter Tsi Journal 79900082Dokumenter Tsi Journal 79900083Dokumenter Tsi Journal 79900084Dokumenter Tsi Journal 79900085Dokumenter Tsi Journal 79900086Dokumenter Tsi Journal 79900087Dokumenter Tsi Journal 79900088Dokumenter Tsi Journal 79900089Dokumenter Tsi Journal 79900090Dokumenter Tsi Journal 79900091Dokumenter Tsi Journal 79900092Dokumenter Tsi Journal 79900093Dokumenter Tsi Journal 79900094Dokumenter Tsi Journal 79900095Dokumenter Tsi Journal 79900096Dokumenter Tsi Journal 79900097Dokumenter Tsi Journal 79900098Dokumenter Tsi Journal 79900099Dokumenter Tsi Journal 79900100Dokumenter Tsi Journal 79900101Dokumenter Tsi Journal 79900102Dokumenter Tsi Journal 79900103Dokumenter Tsi Journal 79900104Dokumenter Tsi Journal 79900105Dokumenter Tsi Journal 79900106Dokumenter Tsi Journal 79900107Dokumenter Tsi Journal 79900108Dokumenter Tsi Journal 79900109Dokumenter Tsi Journal 79900110Journal Digital 79900441Journal Digital 79900442Journal Digital 79900443Journal Digital 79900444Journal Digital 79900445Journal Digital 79900446Journal Digital 79900447Journal Digital 79900448Journal Digital 79900449Journal Digital 79900450Journal Digital 79900451Journal Digital 79900452Journal Digital 79900453Journal Digital 79900454Journal Digital 79900455Journal Digital 79900456Journal Digital 79900457Journal Digital 79900458Journal Digital 79900459Journal Digital 79900460Journal Digital 79900461Journal Digital 79900462Journal Digital 79900463Journal Digital 79900464Journal Digital 79900465Journal Digital 79900466Journal Digital 79900467Journal Digital 79900468Journal Digital 79900469Journal Digital 79900470Open Access Journals 8990071Open Access Journals 8990072Open Access Journals 8990073Open Access Journals 8990074Open Access Journals 8990075Open Access Journals 8990076Open Access Journals 8990077Open Access Journals 8990078Open Access Journals 8990079Open Access Journals 8990080Open Access Journals 8990081Open Access Journals 8990082Open Access Journals 8990083Open Access Journals 8990084Open Access Journals 8990085Open Access Journals 8990086Open Access Journals 8990087Open Access Journals 8990088Open Access Journals 8990089Open Access Journals 8990090Open Access Journals 8990091Open Access Journals 8990092Open Access Journals 8990093Open Access Journals 8990094Open Access Journals 8990095Open Access Journals 8990096Open Access Journals 8990097Open Access Journals 8990098Open Access Journals 8990099Open Access Journals 8990100Amhsr Journal 001Amhsr Journal 002Amhsr Journal 003Amhsr Journal 004Amhsr Journal 005Amhsr Journal 006Amhsr Journal 007Amhsr Journal 008Amhsr Journal 009Amhsr Journal 010Amhsr Journal 011Amhsr Journal 012Amhsr Journal 013Amhsr Journal 014Amhsr Journal 015Amhsr Journal 016Amhsr Journal 017Amhsr Journal 018Amhsr Journal 019Amhsr Journal 020Ijlis Journal 0001Ijlis Journal 0002Ijlis Journal 0003Ijlis Journal 0004Ijlis Journal 0005Ijlis Journal 0006Ijlis Journal 0007Ijlis Journal 0008Ijlis Journal 0009Ijlis Journal 0010Ijlis Journal 0011Ijlis Journal 0012Ijlis Journal 0013Ijlis Journal 0014Ijlis Journal 0015Ijlis Journal 0016Ijlis Journal 0017Ijlis Journal 0018Ijlis Journal 0019Ijlis Journal 0020Pulsus Journal 0001Pulsus Journal 0002Pulsus Journal 0003Pulsus Journal 0004Pulsus Journal 0005Pulsus Journal 0006Pulsus Journal 0007Pulsus Journal 0008Pulsus Journal 0009Pulsus Journal 0010Pulsus Journal 0011Pulsus Journal 0012Pulsus Journal 0013Pulsus Journal 0014Pulsus Journal 0015Pulsus Journal 0016Pulsus Journal 0017Pulsus Journal 0018Pulsus Journal 0019Pulsus Journal 0020Siakad PLM Indonesia 0001Siakad PLM Indonesia 0002Siakad PLM Indonesia 0003Siakad PLM Indonesia 0004Siakad PLM Indonesia 0005Siakad PLM Indonesia 0006Siakad PLM Indonesia 0007Siakad PLM Indonesia 0008Siakad PLM Indonesia 0009Siakad PLM Indonesia 0010Siakad PLM Indonesia 0011Siakad PLM Indonesia 0012Siakad PLM Indonesia 0013Siakad PLM Indonesia 0014Siakad PLM Indonesia 0015Siakad PLM Indonesia 0016Siakad PLM Indonesia 0017Siakad PLM Indonesia 0018Siakad PLM Indonesia 0019Siakad PLM Indonesia 0020Siakad PLM Indonesia 0021Siakad PLM Indonesia 0022Siakad PLM Indonesia 0023Siakad PLM Indonesia 0024Siakad PLM Indonesia 0025Siakad PLM Indonesia 0026Siakad PLM Indonesia 0027Siakad PLM Indonesia 0028Siakad PLM Indonesia 0029Siakad PLM Indonesia 0030

Penulis: admin

  • Breaking News , Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Breaking News , Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Kombes Pol Budi Hermanto Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kombes Pol Budi Hermanto Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Polisi Rilis Kasus Alvaro Bocah Hilang yang Ditemukan Meninggal

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Polisi akan memberikan keterangan resmi soal kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) anak yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, keterangan resmi akan disampaikan seiring perkembangan kasus. “Mohon waktu ya kami akan rilis segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

     

    Diketahui, keluarga menyebut tersangka yang juga ayah tiri Alvaro meninggal dunia saat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ini tersangka meninggal, katanya bunuh diri di Polres dekat Blok M,” ujar nenek Alvaro, Sayem, Senin (24/11/2025).

    Pelaku, bernama Alex, ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam dan dikabarkan meninggal Sabtu (21/11/2025) pagi. “Sudah dikubur di Tangerang,” kata Sayem.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, sebelumnya menyatakan, pelaku adalah ayah tirinya Alvaro Bernama Alex diketahui menikah dengan ibu korban sejak 2023.

    Polisi menemukan Alvaro dalam kondisi meninggal dunia setelah hilang selama 8 bulan. Tes DNA tengah dilakukan untuk memastikan identitas kerangka yang diduga sebagai Alvaro.

    Proses penyelidikan menghadapi sejumlah kendala, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban yang terhapus setiap hari. Selain itu, laporan keluarga mengenai hilangnya Alvaro tidak diterima tepat pada hari kejadian.

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak sekolah, keluarga, serta pesan langsung di media sosial dan saluran aduan Kapolsek untuk menuntaskan penyelidikan.

    Kakek korban, Tugimin (71), menduga Alvaro diculik oleh seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Polisi belum membeberkan penyebab kematian tersangka maupun rinciannya, karena kasus masih dalam pendalaman.

    Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait keselamatan anak dan proses hukum terhadap pelaku yang meninggal saat dalam tahanan, sehingga kepolisian berjanji mengungkap fakta secara transparan

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

    Fakta Sebenarnya! Polda Metro Tegaskan MAF Bukan Anak Propam, Mobil di Bogor Hasil Takeover Kredit

     

    Kontroversi mengenai seorang pria yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro
    Jaya dan menggunakan mobil yang diklaim sebagai barang bukti (BB) Polsek untuk berjalan-jalan di Mal BTM Bogor akhirnya menemui titik terang.

    Polda Metro Jaya secara resmi buka suara meluruskan informasi yang terlanjur viral di media sosial, menegaskan bahwa klaim pria berinisial MAF tersebut adalah tidak benar.
    Tepis Kabar Viral, Polda Metro Ungkap Fakta Sebenarnya
    Insiden ini bermula dari video cekcok di area parkir antara MAF dengan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam video yang diunggah oleh akun seperti @undercover.id, MAF secara lantang mengaku sebagai
    anak Propam sekaligus menyebut mobil yang ia kendarai berstatus barang bukti pinjaman dari Polsek. Menanggapi kehebohan di ruang digital, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Bhudi Hermanto, segera memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (23/11/2025).

    1. Bantahan Klaim Anak Propam

    Kombespol Bhudi Hermanto dengan tegas membantah pengakuan MAF. Ia memastikan bahwa MAF sama sekali
    tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Propam Polda Metro Jaya.
    “Kami dari Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi dan fakta. Yang pertama
    adalah tidak benar bahwa saudara MAF ataupun orang tuanya sebagai anggota
    Propam Polda Metro Jaya,” kata Bhudi dalam keterangannya.

    2. Status Mobil: Bukan Barang Bukti Hukum
    Selain membantah status keanggotaan keluarga MAF, Polda Metro Jaya juga meluruskan status mobil yang menjadi objek cekcok.
    Mobil tersebut, yang sempat diklaim MAF sebagai “barang bukti Polsek” yang dipinjamkan, ternyata bukanlah barang bukti yang terikat dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Melainkan, kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil dari takeover kredit.

    MAF Berdalih Terpaksa Mengaku Karena Terintimidasi
    Dalam laporan lanjutan, terungkap bahwa MAF memberikan alibi atas pengakuan bohongnya. Pria tersebut
    mengaku terpaksa melontarkan klaim sebagai anak Propam dan menggunakan mobil BB karena merasa diintimidasi oleh debt collector yang mencegatnya di area parkir.
    Tindakan MAF, yang kini diketahui sedang berada di Yogyakarta, jelas menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di masyarakat, serta merugikan citra institusi Polri.
    Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman dan Pemanggilan
    Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang mendalami motif dan meminta keterangan dari MAF. Pihak Polda Metro Jaya ingin mempertanyakan maksud dan tujuan MAF menyampaikan klaim bohong tersebut di hadapan publik dan mengapa video pengakuannya sampai beredar luas.
    “Kami akan mempertanyakan maksud dan tujuan menyampaikan pertanyaan tersebut
    dari akun yang kami terima beredar di masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan
    untuk meluruskan informasi, sehingga tidak bias di masyarakat,” tukas Bhudi.
    Klarifikasi cepat dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meluruskan narasi yang bias di tengah masyarakat, sekaligus menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum beredar luas di media sosial.

  • Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Polri Menjunjung Transparansi Menebar Kebaikan Mewujudkan Nugraha Sakanti

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.

     

     

  • Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Prestasi Polri: Divisi Humas Raih Nugraha Sakanti dari Presiden

    Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengukir sejarah gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Nugraha Sakanti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penganugerahan ini, yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, merupakan pengakuan tertinggi atas karya nyata, inovasi, dan dedikasi tinggi satuan kerja Polri yang telah memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara.

    Simbol Pengakuan atas Dedikasi dan Inovasi

    Penghargaan Nugraha Sakanti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025. Divisi Humas Polri, bersama enam satuan kerja (Satker) lainnya di jajaran Polri, dinilai berhasil menjalankan transformasi dan inovasi, terutama dalam memperkuat komunikasi publik dan menjunjung tinggi transparansi informasi.

    Pencapaian ini menjadi penegasan bahwa Divisi Humas telah berhasil membangun jembatan komunikasi yang efektif antara institusi Polri dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri, divisi ini terus berupaya merealisasikan konsep “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap langkahnya.

    Strategi Komunikasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Penerimaan Nugraha Sakanti bukan hanya sebatas perayaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik. Divisi Humas Polri berkomitmen untuk:

    Menjunjung Transparansi: Menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada publik.
    Menebar Kebaikan: Mengedukasi masyarakat mengenai program dan capaian Polri.
    Mewujudkan Asta Cita: Mendukung program pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan keamanan dan kesejahteraan.
    Penghargaan ini menjadi kado spesial yang menandai keberhasilan Divisi Humas dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, di mana kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci. Ini adalah cerminan dari dedikasi Polri untuk selalu terbuka terhadap kritik dan saran, menjadikannya energi untuk pembenahan yang berkelanjutan.
    Divisi Humas Polri telah membuktikan bahwa komunikasi yang efektif adalah pilar penting dalam mewujudkan sosok Polri yang lebih dekat, humanis, dan melayani masyarakat.