Kencang77smm panel murahKencang77 Heylinkprediksi togel akuratprediksi togel kencang77prediksi togel terbarupengeluaran togelhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiasmm panelsmm terpercayasmm internasionalslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginBerita Asia 0001Berita Asia 0002Berita Asia 0003Berita Asia 0004Berita Asia 0005Berita Asia 0006Berita Asia 0007Berita Asia 0008Berita Asia 0009Berita Asia 0010Berita Asia 0011Berita Asia 0012Berita Asia 0013Berita Asia 0014Berita Asia 0015Berita Asia 0016Berita Asia 0017Berita Asia 0018Berita Asia 0019Berita Asia 0020Berita Asia 0021Berita Asia 0022Berita Asia 0023Berita Asia 0024Berita Asia 0025Berita Asia 0026Berita Asia 0027Berita Asia 0028Berita Asia 0029Berita Asia 0030Berita Harian 8990001Berita Harian 8990002Berita Harian 8990003Berita Harian 8990004Berita Harian 8990005Berita Harian 8990006Berita Harian 8990007Berita Harian 8990008Berita Harian 8990009Berita Harian 8990010Berita Harian 8990011Berita Harian 8990012Berita Harian 8990013Berita Harian 8990014Berita Harian 8990015Berita Harian 8990016Berita Harian 8990017Berita Harian 8990018Berita Harian 8990019Berita Harian 8990020Berita Harian 8990021Berita Harian 8990022Berita Harian 8990023Berita Harian 8990024Berita Harian 8990025Berita Harian 8990026Berita Harian 8990027Berita Harian 8990028Berita Harian 8990029Berita Harian 8990030Berita Harian 8990031Berita Harian 8990032Berita Harian 8990033Berita Harian 8990034Berita Harian 8990035Berita Harian 8990036Berita Harian 8990037Berita Harian 8990038Berita Harian 8990039Berita Harian 8990040Berita Harian 8990041Berita Harian 8990042Berita Harian 8990043Berita Harian 8990044Berita Harian 8990045Berita Harian 8990046Berita Harian 8990047Berita Harian 8990048Berita Harian 8990049Berita Harian 8990050Berita UMKM 89001Berita UMKM 89002Berita UMKM 89003Berita UMKM 89004Berita UMKM 89005Berita UMKM 89006Berita UMKM 89007Berita UMKM 89008Berita UMKM 89009Berita UMKM 89010Berita UMKM 89011Berita UMKM 89012Berita UMKM 89013Berita UMKM 89014Berita UMKM 89015Berita UMKM 89016Berita UMKM 89017Berita UMKM 89018Berita UMKM 89019Berita UMKM 89020Berita UMKM 89021Berita UMKM 89022Berita UMKM 89023Berita UMKM 89024Berita UMKM 89025Berita UMKM 89026Berita UMKM 89027Berita UMKM 89028Berita UMKM 89029Berita UMKM 89030Berita UMKM 89031Berita UMKM 89032Berita UMKM 89033Berita UMKM 89034Berita UMKM 89035Berita UMKM 89036Berita UMKM 89037Berita UMKM 89038Berita UMKM 89039Berita UMKM 89040Berita Asia 0031Berita Asia 0032Berita Asia 0033Berita Asia 0034Berita Asia 0035Berita Asia 0036Berita Asia 0037Berita Asia 0038Berita Asia 0039Berita Asia 0040Berita Asia 0041Berita Asia 0042Berita Asia 0043Berita Asia 0044Berita Asia 0045Berita Asia 0046Berita Asia 0047Berita Asia 0048Berita Asia 0049Berita Asia 0050Berita Asia 0051Berita Asia 0052Berita Asia 0053Berita Asia 0054Berita Asia 0055Berita Asia 0056Berita Asia 0057Berita Asia 0058Berita Asia 0059Berita Asia 0060News 9001News 9002News 9003News 9004News 9005News 9006News 9007News 9008News 9009News 9010News 9011News 9012News 9013News 9014News 9015News 9016News 9017News 9018News 9019News 9020Berita 1001Berita 1002Berita 1003Berita 1004Berita 1005Berita 1006Berita 1007Berita 1008Berita 1009Berita 1010Berita 1011Berita 1012Berita 1013Berita 1014Berita 1015Berita 1016Berita 1017Berita 1018Berita 1019Berita 1020Berita Update 0001Berita Update 0002Berita Update 0003Berita Update 0004Berita Update 0005Berita Update 0006Berita Update 0007Berita Update 0008Berita Update 0009Berita Update 0010Berita Update 0011Berita Update 0012Berita Update 0013Berita Update 0014Berita Update 0015Berita Update 0016Berita Update 0017Berita Update 0018Berita Update 0019Berita Update 0020Transformasi Arsitektur Server Game Modern StabilTeknologi Enkripsi Baru Platform Premium GlobalEvolusi Algoritma Komputasi Awan Game DigitalInovasi Kecerdasan Buatan Prediksi Momentum GameStrategi Platform Game Adopsi Konektivitas 6GTransformasi Ekosistem Game Blockchain Transparansi PemainInfrastruktur Hybrid Cloud Industri Hiburan InteraktifTeknologi Visual XR Interaksi Pemain VirtualKeamanan Siber Industri Game Aset DigitalProyeksi Revolusi Digital Integrasi Big DataFormula Analisis RTP 98 Persen ViralRahasia Membaca Fluktuasi RTP 97 PersenStrategi Menggabungkan RTP Live Pola TransaksiFormula Matematika RTP 98 Persen ProfesionalMekanisme Sinkronisasi RTP Harian KemenanganRahasia Komunitas Global Analisis RTP 96Strategi Analisis RTP Waktu Bermain KonsistenFormula Prediksi Winrate Statistik TerapanPola Distribusi Modal Berbasis RTP TinggiMemahami Grafik RTP Real Time RisikoPola Interaksi Sosial Game Loyalitas PemainStrategi Ekspansi Vendor Game InternasionalPsikologi Pemain Menghadapi Algoritma ModernModel Bisnis Fair Play Game OnlineStrategi Personalisasi Data Pengalaman BermainTransformasi Ekonomi Digital Industri GamePerubahan Perilaku Konsumen Platform GamePlatform Game Premium Transparansi AlgoritmaInovasi Fitur Sosial Game Generasi BaruProyeksi Ekonomi Kreatif Industri Game Indonesia

Kategori: Blog

  • HD Net : Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

    Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!


    Jakarta – Masa pendaftaran Hoegeng Awards 2026 resmi dibuka. Masyarakat bisa mengusulkan polisi teladan yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
    Tahun ini menandai penyelenggaraan kelima ajang penghargaan Hoegeng Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan, Hoegeng Awards terus berbenah dan memperbaiki diri dengan komitmen menjadikan ajang apresiasi untuk para polisi teladan ini semakin baik dari tahun ke tahun.

    Program Hoegeng Awards ini terinspirasi oleh keyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki jiwa keteladanan seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Jenderal Hoegeng adalah legenda polisi jujur di Republik. Namanya harum dalam lelucon satire yang dilontarkan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Dikutip dari buku karya Muhammad Zikra berjudul ‘Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia’, satire tersebut berbunyi: “Polisi yang baik itu cuma tiga. Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, patung polisi, dan polisi tidur.”

    Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam menjelaskan Gus Dur menyampaikan humor tersebut dalam berbagai konteks yang berbeda. Namun intinya, kata dia, humor itu adalah bentuk kritik kepada Polri di era Gus Dur.

    Jenderal Sigit tidak segan menggunakan satire tersebut untuk autokritik lembaga yang dipimpinnya. Jenderal Sigit menyatakan tak segan menghukum bawahannya yang melanggar aturan, namun juga menyiapkan apresiasi untuk personel berprestasi yang bekerja baik mengayomi dan melindungi warga. Pernyataan itu sejauh ini terbukti bukan isapan jempol belaka.

    Pada 2025 lalu, Jenderal Sigit memuji penyelenggaraan Hoegeng Awards. Jenderal Sigit juga tak malu untuk mengakui bahwa dia harus mencontoh dari para polisi peraih penghargaan.

    Jenderal Sigit mengatakan, jika dia ikut dalam Hoegeng Awards, ia yakin tidak lolos. Sebab, menurut dia, para peraih Hoegeng Awards 2025 ini sungguh luar biasa.

    “Mungkin kalau saya diikutkan dalam lomba kategori Hoegeng Awards ini terus terang pasti saya tidak lolos,” kata Jenderal Sigit di malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    “Karena apa pun mereka luar biasa,” sambungnya.

    Jenderal Sigit menegaskan akan mengapresiasi personel yang berdedikasi. Namun dia juga menegaskan tak akan ragu menindak anggota yang melanggar aturan.

    “Saya selalu berkomitmen, yang baik kita berikan reward. Namun yang melanggar kita tidak pernah ragu untuk memberikan punishment,” tegas Jenderal Sigit.

    Jenderal Sigit meminta seluruh anggota Korps Bhayangkara dapat mewarisi semangat dan keteladanan Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Dia berharap gelaran Hoegeng Awards dapat memotivasi anggotanya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

    “Apa yang menjadi jejak peninggalan almarhum Hoegeng Iman Santoso terus bisa mendorong semangat motivasi dari kami semua. Khususnya institusi Polri dan seluruh jajaran untuk terus melakukan yang terbaik,” ucap Jenderal Sigit.

    Tahun ini detikcom kembali bekerja sama dengan Polri mencari polisi-polisi teladan yang layak diapresiasi. Memang Polri masih ada kekurangan di sana-sini, namun bukan berarti masyarakat harus kehilangan harapan dalam pencarian sosok polisi teladan. Kabar baik soal teladan personel Polri sudah terdengar dari empat tahun penyelenggaraan Hoegeng Awards, kini harapan akan semakin banyak munculnya polisi teladan diharapkan terwujud pada 2026.

    Hoegeng Awards 2026 akan dianugerahkan kepada lima polisi yang diusulkan pembaca detikcom. Ada lima kategori di Hoegeng Awards 2026, yaitu: Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Berintegritas, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dimulai pada hari ini melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2026.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2026. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Berikut mekanisme seleksi Hoegeng Awards 2026:

    1. Daftarkan anggota polisi di sekitarmu yang dinilai patut menjadi kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dengan mengisi via tautan di sini (klik di sini)

    2. Isi identitas diri kamu selaku pengusul berupa nama lengkap, alamat email dan nomor seluler yang bisa dihubungi.

    3. Isi juga identitas polisi yang kamu ajukan sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2026. Selain nama, informasi pangkat dan tempat berdinas polisi tersebut akan sangat berguna. Jika memungkinkan, sertakan pula foto dan video.

    4. detikcom akan memvalidasi informasi polisi kandidat penerima Hoegeng Awards yang kamu daftarkan. Informasi yang telah divalidasi akan diberitakan secara selektif.

    5. Anggota polisi yang telah didaftarkan pembaca akan diseleksi menjadi 15 besar. Proses seleksi akan melibatkan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga institusi-institusi kredibel di luar Polri.

    6. Aspek yang dinilai dalam proses seleksi di antaranya adalah integritas dan dampak kepada masyarakat.

    7. 15 Besar polisi hasil seleksi Dewan Pakar akan dibuatkan profil dan dilakukan uji publik di detikcom.

    8. Dari 15 besar tersebut, akan disaring menjadi 5 penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026.

    9. Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan pada Juli 2026.

  • Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

    Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!


    Jakarta – Masa pendaftaran Hoegeng Awards 2026 resmi dibuka. Masyarakat bisa mengusulkan polisi teladan yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
    Tahun ini menandai penyelenggaraan kelima ajang penghargaan Hoegeng Awards. Sejak pertama kali dilaksanakan, Hoegeng Awards terus berbenah dan memperbaiki diri dengan komitmen menjadikan ajang apresiasi untuk para polisi teladan ini semakin baik dari tahun ke tahun.

    Program Hoegeng Awards ini terinspirasi oleh keyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki jiwa keteladanan seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Jenderal Hoegeng adalah legenda polisi jujur di Republik. Namanya harum dalam lelucon satire yang dilontarkan almarhum Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    Dikutip dari buku karya Muhammad Zikra berjudul ‘Tertawa Bersama Gus Dur: Humornya Kiai Indonesia’, satire tersebut berbunyi: “Polisi yang baik itu cuma tiga. Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, patung polisi, dan polisi tidur.”

    Mantan Menteri Riset dan Teknologi AS Hikam menjelaskan Gus Dur menyampaikan humor tersebut dalam berbagai konteks yang berbeda. Namun intinya, kata dia, humor itu adalah bentuk kritik kepada Polri di era Gus Dur.

    Jenderal Sigit tidak segan menggunakan satire tersebut untuk autokritik lembaga yang dipimpinnya. Jenderal Sigit menyatakan tak segan menghukum bawahannya yang melanggar aturan, namun juga menyiapkan apresiasi untuk personel berprestasi yang bekerja baik mengayomi dan melindungi warga. Pernyataan itu sejauh ini terbukti bukan isapan jempol belaka.

    Pada 2025 lalu, Jenderal Sigit memuji penyelenggaraan Hoegeng Awards. Jenderal Sigit juga tak malu untuk mengakui bahwa dia harus mencontoh dari para polisi peraih penghargaan.

    Jenderal Sigit mengatakan, jika dia ikut dalam Hoegeng Awards, ia yakin tidak lolos. Sebab, menurut dia, para peraih Hoegeng Awards 2025 ini sungguh luar biasa.

    “Mungkin kalau saya diikutkan dalam lomba kategori Hoegeng Awards ini terus terang pasti saya tidak lolos,” kata Jenderal Sigit di malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    “Karena apa pun mereka luar biasa,” sambungnya.

    Jenderal Sigit menegaskan akan mengapresiasi personel yang berdedikasi. Namun dia juga menegaskan tak akan ragu menindak anggota yang melanggar aturan.

    “Saya selalu berkomitmen, yang baik kita berikan reward. Namun yang melanggar kita tidak pernah ragu untuk memberikan punishment,” tegas Jenderal Sigit.

    Jenderal Sigit meminta seluruh anggota Korps Bhayangkara dapat mewarisi semangat dan keteladanan Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Dia berharap gelaran Hoegeng Awards dapat memotivasi anggotanya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

    “Apa yang menjadi jejak peninggalan almarhum Hoegeng Iman Santoso terus bisa mendorong semangat motivasi dari kami semua. Khususnya institusi Polri dan seluruh jajaran untuk terus melakukan yang terbaik,” ucap Jenderal Sigit.

    Tahun ini detikcom kembali bekerja sama dengan Polri mencari polisi-polisi teladan yang layak diapresiasi. Memang Polri masih ada kekurangan di sana-sini, namun bukan berarti masyarakat harus kehilangan harapan dalam pencarian sosok polisi teladan. Kabar baik soal teladan personel Polri sudah terdengar dari empat tahun penyelenggaraan Hoegeng Awards, kini harapan akan semakin banyak munculnya polisi teladan diharapkan terwujud pada 2026.

    Hoegeng Awards 2026 akan dianugerahkan kepada lima polisi yang diusulkan pembaca detikcom. Ada lima kategori di Hoegeng Awards 2026, yaitu: Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Berintegritas, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dimulai pada hari ini melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2026.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2026. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Berikut mekanisme seleksi Hoegeng Awards 2026:

    1. Daftarkan anggota polisi di sekitarmu yang dinilai patut menjadi kandidat penerima Hoegeng Awards 2026 dengan mengisi via tautan di sini (klik di sini)

    2. Isi identitas diri kamu selaku pengusul berupa nama lengkap, alamat email dan nomor seluler yang bisa dihubungi.

    3. Isi juga identitas polisi yang kamu ajukan sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2026. Selain nama, informasi pangkat dan tempat berdinas polisi tersebut akan sangat berguna. Jika memungkinkan, sertakan pula foto dan video.

    4. detikcom akan memvalidasi informasi polisi kandidat penerima Hoegeng Awards yang kamu daftarkan. Informasi yang telah divalidasi akan diberitakan secara selektif.

    5. Anggota polisi yang telah didaftarkan pembaca akan diseleksi menjadi 15 besar. Proses seleksi akan melibatkan Dewan Pakar yang terdiri dari tokoh masyarakat hingga institusi-institusi kredibel di luar Polri.

    6. Aspek yang dinilai dalam proses seleksi di antaranya adalah integritas dan dampak kepada masyarakat.

    7. 15 Besar polisi hasil seleksi Dewan Pakar akan dibuatkan profil dan dilakukan uji publik di detikcom.

    8. Dari 15 besar tersebut, akan disaring menjadi 5 penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026.

    9. Penerima penghargaan Hoegeng Awards 2026 akan diumumkan pada Juli 2026.

  • Halo Dunia : FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

    Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

    Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

    Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

    “Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

  • FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

    Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

    Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

    Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

    “Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

  • HD Net : Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

    Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

    FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

    Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

    Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

    Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

    “Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

  • Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

    Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

    FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

    Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

    Posisi tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditetapkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

    Para peserta FGD menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem presidensial. Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan membabi buta, melainkan sikap sadar konstitusi. “Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul.

    Menurutnya, posisi konstitusional tersebut justru memperjelas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, serta menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil. Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana. “Reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem, bukan pada perubahan struktur yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya. Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional memang berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan kedudukan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya. “Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” tegas salah satu narasumber. Pandangan tersebut diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

    “Reformasi sektoral berisiko melahirkan ketimpangan dan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru dapat mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” ujar Akbar. FGD secara bulat menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum. Karena itu, peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan yang sudah jelas diatur oleh konstitusi. Reformasi kepolisian harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan, tanpa menegasikan garis komando Presiden sebagai mandat konstitusional rakyat. Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum yang wajib dipahami secara benar dan proporsional. Pemahaman ini penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa yang lebih besar. FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda Transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” pungkasnya.

  • Luar Biasa Badan Narkotika Nasional (BNN) Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    Luar Biasa Badan Narkotika Nasional (BNN) Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
    Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.


    “Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

    BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

    “Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

    Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

    “Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

    Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

    “Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

    Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • Halo Dunia Net : BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
    Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.


    “Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

    BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

    “Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

    Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

    “Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

    Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

    “Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

    Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

    Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 160 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.
    Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.


    “Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

    BNN terus menelusuri jaringan ini sampai menangkap seorang tersangka berinisial IB di daerah Bireuen pada 4 Februari. Dia ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram bersama seseorang berinisial A.

    “Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ucap dia.

    Hasilnya, BNN mengamankan sabu dengan berat total 160 kg. Roy kemudian menyebut, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba dengan menggunakan bungkus kopi.

    “Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” katanya.

    Dalam proses pengembangan kasus ini, BNN menemukan jalur peredaran narkoba ini ada koneksi dengan pemasok di Malaysia. Mereka diduga jadi sindikat dari Segitiga Emas.

    “Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh dia.

    Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • HD Net : Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memberikan arahan tegas kepada seluruh jajarannya. Dalam amanatnya, dia menekankan agar jajaran tulus dan ikhlas melayani masyarakat sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Saya tekankan agar jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat,” kata Irjen Asep. Pernyataan itu dia sampaikan dalam amanatnya kepada jajaran, Kamis (5/2/2026) pagi.

    Irjen Asep mengingatkan bahwa citra institusi Polri sangat bergantung pada kepercayaan publik. Menurut dia, satu kesalahan fatal dapat menghapus ribuan prestasi yang telah diukir oleh jajaran kepolisian.

    “Karena, sebanyak apa pun kebaikan dan prestasi yang kita lakukan, akan gugur dengan kesalahan yang membuat masyarakat kecewa terhadap kita,” lanjutnya.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri ke Anggota (Dok. Polda Metro Jaya)
    Baca juga:
    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Metro Cek Tambak Udang di Muara Gembong
    Kapolda memerintahkan para kapolres dan kasat untuk hadir memimpin langsung di lapangan. Ini penting guna memastikan setiap tindakan anggota sesuai dengan SOP dan tidak menimbulkan persoalan baru.

    “Lakukan evaluasi berkelanjutan dan jangan ragu mengambil langkah korektif,” ujarnya
    Dalam kesempatan tersebut, Irjen Asep juga memberikan penghargaan kepada 134 personel Polda Metro Jaya. Tak hanya internal, apresiasi juga diberikan kepada dua tenaga medis dari Rumah Sakit Premiere Jatinegara atas dedikasi mereka saat penanganan situasi kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Kepada rekan-rekan personel Polda Metro Jaya yang mendapatkan kenaikan pangkat, mutasi, serta promosi, saya ucapkan selamat,” ucapnya.

    “Semoga semakin amanah, semakin profesional, dan terus sukses dalam pelaksanaan tugas di penugasan yang baru. Saya harap, penghargaan ini dapat menjadi penyemangat, sekaligus motivasi bagi kita semua dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” sambungnya.

    Selain itu, kinerja jajaran selama sepekan terakhir dalam penanganan banjir serta berbagai kasus hukum mendapat apresiasi tinggi. Irjen Asep menilai seluruh tugas tersebut dapat berjalan baik berkat soliditas dan kerja keras personel.

    Menghadapi agenda ke depan, Polda Metro Jaya bersiap melaksanakan Apel Siaga Kamtibmas yang diperkirakan akan melibatkan estimasi massa sekitar 30 ribu orang. Irjen Asep meminta agar perencanaan dilakukan secara rinci dengan jalur komando yang kuat.

    Selain itu, pengamanan ketat disiapkan menjelang peresmian SPPG Polri di Palmerah yang rencananya dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    “Saya tegaskan untuk seluruh unsur pengamanan, protokoler, lalu lintas, kesehatan, hingga pengendalian massa harus dipersiapkan terpadu, rapi, dan disiplin,” pungkasnya.